Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mulai tanggal 31 oktober 2017, pemerintah akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan nomer KTP

Ya update lagi, kali ini saya akan memberikan sebuah informasi yang penting. Ayo di simak

Mulai tanggal 31 Oktober 2017, demi meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, KOMINFO akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang di validasi dengan Nomer Induk Kependudukan .
Penetapan ini di atur dalam peraturan Menteri KOMINFO nomer 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Cara Registrasi Kartu Perdana

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS dengan Format NIK#NomerKK# lalu kirim ke 4444 .
Sedangkan untuk pelanggan lama, Dengan format Ulang#NIK#NomerKK# lalu kirim ke 4444 .
Data tersebut harus diisi sesuai dengan NIK yang tertera di KTP dan KK agar proses validasi dapat berhasil.

Registrasi bisa juga dilakukan melalui Website masing masing operator, berikut websitenya:

1. TELKOMSEL https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT https://indosatooredoo.com/…/knowledge-manag…/faq-registrasi
3. XL & AXIS https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Sekian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk REGISTRASI ULANG.

Posting Komentar

0 Komentar